<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Elaine Keisha &#8211; Journalight</title>
	<atom:link href="https://journalight.com/author/elainekeisha/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://journalight.com</link>
	<description>UI Journalism Studies</description>
	<lastBuildDate>Wed, 04 Jun 2025 07:10:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://journalight.com/wp-content/uploads/2024/02/cropped-Journalight_1-logo-cropped-removebg-32x32.png</url>
	<title>Elaine Keisha &#8211; Journalight</title>
	<link>https://journalight.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Antara Realita dan Impian Gen Z untuk Rumah Pertamanya</title>
		<link>https://journalight.com/2025/06/04/antara-realita-dan-impian-gen-z-untuk-rumah-pertamanya/</link>
					<comments>https://journalight.com/2025/06/04/antara-realita-dan-impian-gen-z-untuk-rumah-pertamanya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Elaine Keisha]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Jun 2025 03:13:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Feature]]></category>
		<category><![CDATA[finansial gen z]]></category>
		<category><![CDATA[gen z]]></category>
		<category><![CDATA[rumah gen z]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://journalight.com/?p=3605</guid>

					<description><![CDATA[Artikel ini menggunakan kecerdasan pembuatan (ChatGPT) untuk melakukan kalkulasi dana tahunan, kenaikan nilai aset A dan B, serta total nilai aset setelah investasi pada Tabel 1 dan Tabel 2. “Jujur, sih, aku mau banget. Tapi, aku juga punya kekhawatiran. Kalau...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Artikel ini menggunakan kecerdasan pembuatan (ChatGPT) untuk melakukan kalkulasi dana tahunan, kenaikan nilai aset A dan B, serta total nilai aset setelah investasi pada Tabel 1 dan Tabel 2.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“<em>Jujur, sih, aku mau banget. Tapi, aku juga punya kekhawatiran. Kalau kita lihat, kan, harga tanah aja mahal, rumah apalagi, dan aku mau bangun rumah dari nol.</em>”</p>
</blockquote>



<p>BOGOR, (04/06/2025) — Ucapan ini memiliki mimpi sederhana, punya rumah sendiri, katanya. Tapi, impian itu harus berdampingan dengan realitas yang berbeda. Layaknya awan yang terlihat dekat tapi sulit digapai, harga tempat tinggal kian melambung, membuat mimpi sederhana terasa menjauh.</p>



<p>Faktanya, angka-angka di lapangan tak banyak memberi ruang untuk sekedar berharap. Badai pemutusan hubungan kerja (PHK), harga bahan pokok yang naik, kebutuhan yang menumpuk, upah minimum regional (UMR) yang tidak merata, menjadi empat dari ribuan alasan mengapa masyarakat Indonesia banyak yang mengkhawatirkan kondisi finansial di masa depan.&nbsp;</p>



<p>Menurut, Andy Nugroho dari Advisors Alliance Group Indonesia pada <a href="https://www.detik.com/properti/berita/d-7056107/berapa-ya-harga-rumah-paling-murah-di-jakarta-ini-jawabannya">Detik Properti</a>, seseorang yang ingin membeli rumah seharga Rp1 miliar idealnya memiliki penghasilan Rp30 juta per bulan. Sebenarnya, harga rumah bersifat tentatif pula berdasarkan lokasi dan fasilitas. Misalnya, di pasaran masih ada harga rumah pada kisaran Rp175 juta–Rp500 juta.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1024" height="768" src="https://journalight.com/wp-content/uploads/2025/06/S__318046216_0-1024x768.jpg" alt="" class="wp-image-3656" srcset="https://journalight.com/wp-content/uploads/2025/06/S__318046216_0-1024x768.jpg 1024w, https://journalight.com/wp-content/uploads/2025/06/S__318046216_0-300x225.jpg 300w, https://journalight.com/wp-content/uploads/2025/06/S__318046216_0-768x576.jpg 768w, https://journalight.com/wp-content/uploads/2025/06/S__318046216_0.jpg 1477w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /><figcaption class="wp-element-caption">Perumahan cluster tidak berpagar di CitraGran Cibubur yang dikembangkan oleh pengembang swasta, yaitu Ciputra Group. Berdasarkan Laporan BPS Indeks Harga Properti Perumahan Tahun 2024, rumah tipe cluster tidak berpagar mengalami kenaikan indeks sebesar 4,83 persen (Foto: Dokumentasi Pribadi/Elaine Keisha)</figcaption></figure>



<p>Meskipun begitu, dikutip dari <a href="https://ekonomi.bisnis.com/read/20241023/9/1810032/suram-2-dari-3-gen-z-pesimistis-mampu-beli-rumah">Bisnis.com</a>, survei Inventure bertajuk Indonesia Industry Outlook 2025 mengungkap 65% dari Gen Z yang berada di kelas menengah merasa tidak yakin bahwa dalam tiga tahun ke depan bisa mencicil atau membeli rumah pertamanya. Alasan terbesar tercatat dikarenakan harga rumah yang melambung tinggi. Bagaimana tidak, berdasarkan <a href="https://www.bps.go.id/id/publication/2024/12/20/adf684ebfadf6b11627eaac9/indeks-harga-properti-perumahan-2024.html">Badan Pusat Statistik (BPS)</a>, indeks harga properti perumahan pada tahun 2024 menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya. Harga rumah meningkat sebesar 2,97 persen, diiringi dengan peningkatan harga apartemen sebesar 1,03 persen. Jika dikalkulasi dari tahun 2019, terjadi kenaikan sebesar 11,19 persen dan 5,52 persen untuk harga rumah dan apartemen.&nbsp;</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-wp-embed is-provider-datawrapper wp-block-embed-datawrapper"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<div class="responsive-embed widescreen"><iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" title="Perbandingan UMR dan Kebutuhan Hidup Per Tahun" src="https://datawrapper.dwcdn.net/sBwk1/2/#?secret=Vdvk8CX537" data-secret="Vdvk8CX537" scrolling="no" frameborder="0" height="400"></iframe></div>
</div><figcaption class="wp-element-caption">Grafik 1. Harga tempat tinggal diasumsikan sebesar Rp1,200,000 pada tahun 2020 dan mengalami kenaikan sebesar Rp1 juta per tahunnya. Konsumsi diasumsikan sebesar Rp600,000 dengan kenaikan yang sama. Sedangkan, transportasi diasumsikan stabil sebesar Rp500,000 (Grafik: Elaine Keisha)</figcaption></figure>



<p>Bayangkan, jika untuk sekedar memenuhi kebutuhan dasar hampir menghabiskan setengah penghasilan, maka untuk membeli tempat tinggal membuat Generasi Z harus berupaya lebih keras untuk mengejarnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Rencana Serupa, Dua Pikiran: Apa Kata Gen Z?</strong></h2>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p><em>“Pertama beli apartemen dulu karena tinggalnya masih sendiri. Nanti baru apartemen ngumpulin buat beli rumah. Kalau apartemen kira-kira di usia 23–24 tahun, kalau rumah 27–28 tahun,”</em></p>
</blockquote>



<p>Ujar Paul Johannes, seorang mahasiswa berumur 25 tahun yang sudah berpenghasilan Rp1,5 juta per bulan dari pekerjaan sampingan. Di sisi lain, dengan impian yang serupa, seorang mahasiswa bernama Karmel Yoyada (20) menuturkan,</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p><em>“Aku mau punya tempat tinggal sendiri, yaitu rumah. Kalau ditanya usia berapa, sih, aku enggak pasang target yang rinci, tapi aku bakal jawab sebelum usia 40 tahun.”</em></p>
</blockquote>



<p>Di waktu yang sekarang, Karmel mengaku bahwa dirinya belum memiliki rencana yang matang untuk mempersiapkan tabungan membeli rumah. Sebatas memikirkan rencana pekerjaan tetap dan sampingan dalam benak, membuatnya cukup khawatir dengan impiannya. “Agak pesimis, <em>sih,</em> karena aku pun belum punya penghasilan dan belum menyisihkan uang jajan untuk <em>savings</em>,” jelasnya.</p>



<p>Berbeda dengan Karmel, Jojo justru memandang impiannya dengan lebih optimis. “Optimis karena <em>income </em>pasti akan semakin naik. Semakin tingginya pengalaman kerja, kita punya <em>value </em>masing-masing yang akan dibayarkan,” tuturnya. Namun, optimismenya tidak datang tanpa konsiderasi. Sama halnya dengan Karmel, keduanya menyadari bahwa kesempatan untuk bekerja dengan gaji yang besar tidak dapat dipastikan. Pun jika penghasilan kian bertambah, inflasi juga meroket. Maka dari itu, Jojo mulai mengatur dan menjalankan strategi.</p>



<p>“Kalau yang aku lakuin sekarang bukan soal nabung, tapi investasi leher ke atas,” ucap Jojo. Dirinya telah belajar secara mandiri tentang saham, <em>cryptocurrency, </em>dan cara kerja dunia keuangan. Latar belakangnya sebagai mahasiswa keuangan turut mendorong kegigihannya dalam belajar. Menurutnya, uang yang hanya diam di rekening tidak akan mampu mengejar harga tempat tinggal yang terus naik. Jika tak ada yang dia lakukan dengan tabungan yang stagnan, probabilitasnya untuk membeli tempat tinggal akan semakin rendah.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Terkepung Di Ruang yang Sempit Untuk Menabung</strong></h2>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p><em>“Jujur untuk saat ini boros, terutama soal makanan. Impulsif dan FOMO, sih. Jadi kalau temen aku beli apa, aku ikutan. Apalagi, kalau ada embel-embel self reward.” </em>&#8211; Karmel<br><em>“Gaya hidup masih belum stabil. Kadang bisa press, kadang boros tergantung kondisi. Masih banyak pengeluaran yang harus dibayar, sedangkan pendapatan belum banyak.” </em>&#8211; Jojo</p>
</blockquote>



<p>Fenomena ini tak asing di kalangan Gen Z. Meskipun kesadaran finansial sudah mulai tumbuh, tekanan dan konsumsi menjadi tantangan yang besar. Menurut <a href="https://cdn.idntimes.com/content-documents/indonesia-gen-z-report-2024.pdf">Indonesia Gen Z Report 2024</a> yang dirilis oleh IDN Times, Gen Z menggunakan sebagian besar penghasilannya untuk kebutuhan dasar. Kondisi ini menyisakan ruang yang sempit untuk menabung, apalagi investasi.&nbsp;</p>



<p>Padahal, mereka menyimpan impian yang besar. Berdasarkan laporan yang sama, membeli tempat tinggal menjadi salah satu target Gen Z, selain menyimpan uang untuk pendidikan atau menjadi pengusaha. Namun, keterbatasan finansial membuat ekspektasi mereka tak melambung tinggi. Hanya di garis realistis. Sebanyak 52.5% membatasi anggaran untuk membeli tempat tinggal di angka kurang dari Rp400 juta. Menjadi masuk akal ketika kita melirik pendapatan rata-rata mereka yang masih berkisar di angka Rp2,5 juta. Dibandingkan dengan generasi milenial, Gen Z dinilai memiliki pendapatan<em> </em>yang lebih rendah.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Buat Uangmu Lebih Bernilai&nbsp;</strong></h2>



<p>Sama halnya dengan Karmel, menabung tentu bukan menjadi suatu hal yang dapat dilakukan dengan mudah. Hanya dengan sejentik jari, pemasukan yang didapatkan bisa hilang begitu saja. Menutupi segala keperluan yang harus dibayarkan. Atau, kamu sebenarnya semangat untuk menabung tempat tinggal, tetapi harapan dijatuhkan karena melihat harga tempat tinggal yang sulit digapai di tengah krisis ekonomi? Hal ini tidak hanya perihal pengeluaran, tetapi nilai uang yang semakin tergerus karena adanya inflasi. Bayangkan, harga mie ayam yang tadinya senilai Rp2.000 pada tahun 2000, kini menjadi Rp20.000 ke atas.&nbsp;</p>



<p>Situasi demikian dikenal sebagai <em>time value of money</em> yang dimana nilai uang dimasa sekarang akan lebih berharga daripada nilai uang dimasa depan. Oleh karena itu, penting bagi seseorang untuk melakukan investasi untuk mempertahankan nilai uang tersebut. Berikut adalah beberapa taktik yang dapat diaplikasikan setelah bekerja dan memiliki tabungan yang cukup stabil.&nbsp;</p>



<p><strong><em>Compounding</em></strong></p>



<p>Dalam buku Principles of Managerial Finance, <em>compounding </em>atau “bunga berbunga” adalah proses di mana uang yang diinvestasikan bisa tumbuh lebih cepat seiring waktu. Ini terjadi karena bunga yang didapatkan dari investasi tidak hanya menambah jumlah awal, tapi juga ikut menghasilkan bunga baru di periode berikutnya. Semakin sering proses ini terjadi, hasil akhirnya akan semakin besar. Mengutip dari Zutter dan Scott Smart, jika bunga terus-menerus dikalikan tanpa henti (<em>continuous compounding</em>) nilai investasi di masa depan bisa menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan metode lainnya. Warren Buffett, pengusaha, investor, sekaligus filantropis asal Amerika Serikat menyebut compounding sebagai kunci utama kekayaannya. Katanya, “<em>My wealth has come from a combination of living in America, some lucky genes, and compound interest.</em>”</p>



<p><strong><em>Margin of Safety</em></strong></p>



<p>Tokoh investor sukses di dunia, Seth Klarman dalam bukunya Margin of Safety: Risk-Averse Value Investing Strategies for the Thoughtful Investor, menekankan pentingnya membeli aset dengan harga yang jauh di bawah nilai wajarnya. Atau, dengan kata lain, “tahan beli aset kalau harganya belum diskon besar.” Hal ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kerugian. Bagi Gen Z yang mau mengejar rumah di tengah harga yang terus melambung, strategi ini dapat menjadi pertimbangan.</p>



<p><strong>Diversifikasi Aset</strong></p>



<p>Diversifikasi adalah cara mengurangi resiko dengan membagi uang ke berbagai jenis investasi. Mengutip dari buku Principles of Managerial Finance, penyimpanan uang di satu jenis tempat akan memberikan resiko kerugian yang lebih tinggi, sehingga sangat disarankan untuk menyebarkannya ke berbagai bentuk. Bisa dalam emas, obligasi, atau saham, atau bentuk investasi lainnya. Jika sudah memiliki modal yang besar, strategi ini menjadi lebih optimal. Pengelolaan yang baik tentu bisa menjadi langkah awal menuju hal besar, seperti membeli rumah yang nilainya bahkan melebihi ekspektasi awal.</p>



<p>Berikut adalah skema yang dapat memberikan gambaran terkait taktik <em>compounding </em>dan diversifikasi Aset. Angka investasi tahunan diperoleh dari selisih rata-rata UMR dan rata-rata kebutuhan hidup per tahun pada Grafik 1.</p>



<figure class="wp-block-gallery has-nested-images columns-default is-cropped wp-block-gallery-1 is-layout-flex wp-block-gallery-is-layout-flex">
<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="1024" height="724" data-id="3624" src="https://journalight.com/wp-content/uploads/2025/06/Black-and-White-Monochrome-landscape-Business-Invoice-1024x724.png" alt="" class="wp-image-3624" srcset="https://journalight.com/wp-content/uploads/2025/06/Black-and-White-Monochrome-landscape-Business-Invoice-1024x724.png 1024w, https://journalight.com/wp-content/uploads/2025/06/Black-and-White-Monochrome-landscape-Business-Invoice-300x212.png 300w, https://journalight.com/wp-content/uploads/2025/06/Black-and-White-Monochrome-landscape-Business-Invoice-768x543.png 768w, https://journalight.com/wp-content/uploads/2025/06/Black-and-White-Monochrome-landscape-Business-Invoice-1536x1086.png 1536w, https://journalight.com/wp-content/uploads/2025/06/Black-and-White-Monochrome-landscape-Business-Invoice.png 2000w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /><figcaption class="wp-element-caption">Tabel 1</figcaption></figure>



<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="1024" height="724" data-id="3623" src="https://journalight.com/wp-content/uploads/2025/06/Black-and-White-Monochrome-landscape-Business-Invoice-1-1024x724.png" alt="" class="wp-image-3623" srcset="https://journalight.com/wp-content/uploads/2025/06/Black-and-White-Monochrome-landscape-Business-Invoice-1-1024x724.png 1024w, https://journalight.com/wp-content/uploads/2025/06/Black-and-White-Monochrome-landscape-Business-Invoice-1-300x212.png 300w, https://journalight.com/wp-content/uploads/2025/06/Black-and-White-Monochrome-landscape-Business-Invoice-1-768x543.png 768w, https://journalight.com/wp-content/uploads/2025/06/Black-and-White-Monochrome-landscape-Business-Invoice-1-1536x1086.png 1536w, https://journalight.com/wp-content/uploads/2025/06/Black-and-White-Monochrome-landscape-Business-Invoice-1.png 2000w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /><figcaption class="wp-element-caption">Tabel 2</figcaption></figure>
</figure>



<p></p>



<p>Tabel 1 menunjukkan gambaran jika sisa uang per bulan yang dapat ditabung, diinvestasikan pada suatu aset yang memiliki tingkat pengembalian 30% per tahun. Ketika dilakukan strategi compounding, maka hasil dari compounding selama 6 tahun adalah Rp299.180.524. Sedangkan, tabel 2 menunjukkan gambaran jika dilakukan diversifikasi aset pada jumlah sisa uang yang sama, maka hasilnya sebesar Rp207.588.811. Konsep diverisikasi memang kurang cocok untuk dilakukan jika modal yang dimiliki masih sedikit, sehingga lebih efektif untuk menggunakan strategi <em>compounding </em>dahulu. Perlu dicatat, kedua tabel tidak termasuk perhitungan kerugian yang mungkin diperoleh.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Akhir Kata</h2>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>“<em>Kalau harapan sebenarnya enggak bisa berharap ke siapa-siapa. Tapi, kita harus memperhatikan diri sendiri untuk meningkatkan kapabilitas dalam melakukan manajemen keuangan</em>.”</p>
</blockquote>



<p>Faktor eksternal yang bertubi-tubi memang berada di<strong> </strong>luar kendali seseorang. Layaknya bencana yang datang pada perjalanan kita secara tiba-tiba, kita tak bisa memilih dan mengendalikannya. Tapi yang bisa dipastikan adalah bagaimana persiapan kita atau tentang cara kita menyikapinya, sama halnya dalam konteks strategi finansial.&nbsp;</p>



<p>Ingat, stigma Gen Z tidak bisa beli rumah bisa dibantah, jadi punya rumah bukan sekedar mimpi, <em>kok!</em><br></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://journalight.com/2025/06/04/antara-realita-dan-impian-gen-z-untuk-rumah-pertamanya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Refleksi Aksi #TolakRUUTNI: Tantangan dalam Mewujudkan Demokrasi di Indonesia</title>
		<link>https://journalight.com/2025/04/09/refleksi-aksi-tolakruutni-tantangan-dalam-mewujudkan-demokrasi-di-indonesia/</link>
					<comments>https://journalight.com/2025/04/09/refleksi-aksi-tolakruutni-tantangan-dalam-mewujudkan-demokrasi-di-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Elaine Keisha]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Apr 2025 04:20:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Explainer]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://journalight.com/?p=2823</guid>

					<description><![CDATA[DEPOK (2/4) — Meskipun aksi unjuk rasa seperti #TolakRUUTNI merupakan bentuk nyata dari upaya masyarakat untuk menggunakan hak kebebasan berpendapat mereka, gerakan ini kini kerap dipandang dan direspon secara negatif.&#160; Sejumlah masyarakat melaksanakan aksi unjuk rasa hingga malam hari (Sumber:...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>DEPOK (2/4) — Meskipun aksi unjuk rasa seperti #TolakRUUTNI merupakan bentuk nyata dari upaya masyarakat untuk menggunakan hak kebebasan berpendapat mereka, gerakan ini kini kerap dipandang dan direspon secara negatif.&nbsp;</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="1024" height="576" src="https://journalight.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG_0060-1-1024x576.jpg" alt="" class="wp-image-2941" srcset="https://journalight.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG_0060-1-1024x576.jpg 1024w, https://journalight.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG_0060-1-300x169.jpg 300w, https://journalight.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG_0060-1-768x432.jpg 768w, https://journalight.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG_0060-1-1536x864.jpg 1536w, https://journalight.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG_0060-1-2048x1152.jpg 2048w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<p class="has-text-align-center has-small-font-size"><em>Sejumlah masyarakat melaksanakan aksi unjuk rasa hingga malam hari (Sumber: Dokumentasi pribadi demonstran)</em></p>



<p>Selama 8 hari, mahasiswa, akademisi, dan masyarakat sipil turun ke jalan dalam aksi #TolakRUUTNI. Aksi ini tersebar di hampir 70 kota, mulai dari Banda Aceh hingga Jayapura. Massa mengungkapkan penolakan serta kekhawatiran mereka terhadap isi dan proses penyusunan RUU TNI yang kini telah disahkan menjadi UU.&nbsp;</p>



<p>Namun, aksi ini tidak mendapatkan respon positif dari pemerintah dan aparat. Berbagai laporan tentang kekerasan, intimidasi, dan penangkapan tersebar luas di media sosial. Sayangnya, tindakan represif dari aparat kini kerap dianggap “biasa” oleh sebagian masyarakat, padahal ini justru menjadi bentuk ancaman bagi demokrasi di Indonesia. Kondisi ini lalu memunculkan pertanyaan: Apa sebenarnya esensi aksi unjuk rasa, dan bagaimana realitanya di Indonesia?</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Mengapa aksi unjuk rasa itu ada?</strong></h2>



<p>Aksi unjuk rasa atau demonstrasi adalah bentuk ekspresi politik yang krusial dalam menyuarakan aspirasi dan mendorong perubahan sosial. Aylon Cohen, seorang peneliti ilmu sosial, menjelaskan bahwa aksi protes dapat menjadi ruang bagi masyarakat, terutama kelompok marginal, dalam menegaskan hak mereka dalam sistem politik. Dengan kata lain, unjuk rasa merupakan respons alami dalam menuntut keadilan dan kesetaraan.&nbsp;</p>



<p>Aksi unjuk rasa yang efektif dapat menggerakan opini publik, menekan pemerintah atau institusi, hingga menciptakan momentum reformasi atau perubahan kebijakan, ungkap sosiolog asal Amerika, Zeynep Tufekci. Hal ini dikarenakan mobilisasi massa yang besar mampu menarik perhatian media dan memaksa pihak berwenang untuk memberikan respon terhadap tuntutan massa. Selain itu, unjuk rasa juga mampu membangun solidaritas antar kelompok sehingga memperkuat gerakan sosial dalam jangka panjang.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Bagaimana aksi unjuk rasa bisa berujung ricuh?</strong></h2>



<p>Sebuah aksi unjuk rasa dapat berujung pada kericuhan. Kericuhan ini biasanya dipicu oleh berbagai faktor, terutama saat aksi mulai dibatasi. Umumnya, eskalasi terjadi pada sore hingga malam hari. Aturan UU membatasi unjuk rasa untuk hanya dapat dilakukan di ruang terbuka hingga pukul 18.00 dan di lokasi tertutup hingga pukul 22.00 waktu setempat. Waktu pembatasan ini kerap kali menjadi titik kritis karena saat itulah aparat mulai membubarkan massa yang masih bertahan.&nbsp;</p>



<p>Situasi ini pada akhirnya menghasilkan bentrokan antara aparat dan massa yang umumnya akibat tindakan represif, seperti penggunaan gas air mata ataupun penggunaan pentungan, yang dilihat sebagai respon berlebihan dalam menangani massa. Alih-alih meredam ketegangan, respon semacam ini justru memancing perlawanan dari massa aksi.&nbsp;</p>



<p>Dalam konteks aksi #TolakRUUTNI lalu, dilaporkan bahwa terdapat kejadian di mana aparat mengejar massa aksi yang sedang membubarkan diri. Tak hanya itu, banyak massa aksi yang pada akhirnya harus dibawa ke rumah sakit akibat kekerasan yang mereka dapatkan. Bahkan, terdapat laporan bahwa aparat membatasi ruang gerak relawan medis yang sedang membantu massa aksi yang terluka. Hal ini berujung pada massa aksi selanjutnya untuk memakai alat perlindungan untuk melindungi diri mereka ketika mengikuti unjuk rasa.</p>



<p>Di sisi lain, respon pemerintah yang dianggap tidak pasti terhadap tuntutan demonstran juga mampu memicu frustasi dan memperburuk konflik. Di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dilaporkan bahwa sekitar 200 mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kupang. Namun, dikarenakan anggota DPRD enggan menemui massa, mahasiswa bersama dengan koalisi masyarakat sipil akhirnya memaksa masuk ke dalam gedung untuk mengungkapkan kekecewaan mereka secara langsung. Kasus serupa juga terjadi di Malang, Tasikmalaya, Siantar, dan beberapa kota lainnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Bagaimana regulasi aksi unjuk rasa di Indonesia?</strong></h2>



<p>Di Indonesia, hak terkait unjuk rasa dijamin dalam Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. UU menegaskan bahwa warga negara berhak menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak asasi mereka. Regulasi ini juga mengatur berbagai aspek dari unjuk rasa, termasuk hak dan kewajiban massa aksi, prosedur pengadaan aksi, serta tanggung jawab aparat dalam pengamanan.</p>



<p>Sebagai pelindung dari massa aksi, Polri juga diatur oleh peraturan dalam pelaksanaan unjuk rasa. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Negara RI Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Secara spesifik, peraturan ini membahas hak, kewajiban, dan larangan bagi massa aksi, serta tugas dan kewajiban dari aparatur pemerintah. Asas-asas seperti legalitas, perlindungan HAM, proporsionalitas, hingga keseimbangan menjadi landasan bagi aparat. Selain itu, peraturan ini juga menguraikan penanganan pelanggaran yang mungkin terjadi dalam aksi unjuk rasa, mulai dari jenisnya, tahapan penindakannya, hingga penyelesaiannya.</p>



<p>Dalam peraturan ini pula, tepatnya Pasal 23 dan 24, diatur mengenai standar penindakan pelaku pelanggaran dalam unjuk rasa. Standar ini menekankan kewajiban aparat untuk memperlakukan pelaku pelanggaran secara manusiawi, tanpa adanya penganiayaan, penyeretan, pelecehan, dan sebagainya. Selain itu, terdapat pula ayat yang berperan sebagai pengingat bagi aparat untuk menghindari tindakan kontra produktif, seperti bertindak secara spontan dan emosional, melakukan kekerasan, menganiaya, melecehkan, melanggar HAM, melampaui wewenang, dan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan.&nbsp;</p>



<p>Meski demikian, dalam praktiknya, regulasi ini seringkali dilanggar. Amnesty International, gerakan global yang bergerak di isu HAM, mencatat adanya pelanggaran pada aksi #TolakRUUTNI. Mereka mengungkapkan bahwa polisi menggunakan kekuatan berlebihan di beberapa titik unjuk rasa. Salah satu insiden melibatkan seorang pengemudi ojek <em>online </em>di Jakarta yang dikeroyok polisi karena keliru dianggap sebagai bagian dari massa aksi. Pengemudi tersebut menderita luka-luka di kepala dan tangan. Selain itu, seorang jurnalis juga menjadi korban intimidasi, di mana ponsel dan kunci motornya dirampas secara paksa ketika meliput kejadian di mana polisi mengejar massa aksi.&nbsp;</p>



<p>Hal ini lalu menambah kekhawatiran terkait kemampuan aparatur pemerintah dalam menghadapi aksi unjuk rasa dengan bijak, sekaligus semakin meningkatnya penyalahgunaan kekuasaan yang mampu berdampak buruk pada kondisi demokrasi Indonesia.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Bagaimana cara melindungi dirimu, keluargamu, atau temanmu yang mengikuti aksi unjuk rasa?</strong></h2>



<p>Meskipun perundang-undangan Indonesia menjamin hak warga negara dalam memperoleh perlindungan hukum dalam aksi unjuk rasa, perlu diperhatikan kewajiban kita sebagai bagian dari massa aksi. Kita bisa berperan dalam menjaga agar unjuk rasa berlangsung aman, tertib, dan damai. Namun, perlu diingat pula bahwa potensi bahaya yang muncul dalam wujud kericuhan sangat mungkin untuk terjadi. Hal ini mendorong kita untuk selalu siap dan waspada sebagai kunci perlindungan diri dan orang di sekitar kita.&nbsp;</p>



<p>Sebelum berpartisipasi dalam unjuk rasa, pastikan Anda membawa perlengkapan yang mendukung keselamatan dan kenyamanan. Gunakan pakaian yang nyaman dan hindari pemakaian perhiasan dan barang berharga lainnya. Pakai tas ransel atau <em>waist bag </em>yang telah diisi dengan obat-obatan pribadi, makanan ringan, dan uang tunai secukupnya. Sebagai upaya untuk melindungi diri dari gas air mata, bawa juga masker, kacamata renang, dan pasta gigi. Situasi aksi memungkinkan Anda untuk terpisah dari rombongan, menjadi bagian dari massa yang tertangkap aparat, ataupun terluka, pastikan untuk membawa identitas diri, seperti KTP, dan tulisan yang berisikan informasi penting, seperti nama, kontak darurat, dan golongan darah. Informasi tersebut dapat membantu orang lain untuk memberikan pertolongan jika hal yang tidak diinginkan terjadi kepada Anda.</p>



<p>Jika Anda tidak dapat ikut serta dalam aksi unjuk rasa, Anda tetap bisa memberikan dukungan dengan menyebarluaskan informasi mengenai keselamatan massa aksi dan menjadi kontak darurat bagi mereka. Pastikan untuk terus memantau kabar teman atau keluarga yang berpartisipasi, mengonfirmasi bahwa mereka sudah sampai di lokasi dengan aman, mengikuti aksi secara damai, serta dapat dihubungi selama aksi berlangsung. Jangan lupa untuk memastikan bahwa mereka mampu kembali ke rumah dengan aman. Selain itu, Anda juga bisa memantau perkembangan aksi melalui media berita yang kredibel untuk memastikan unjuk rasa berjalan semestinya.</p>



<p>Ditulis oleh: Elaine Keisha, Bernadette Moureen Nathalia Indra, Muhamad Rafi Firmansyah Harun, dan Muhamad Ichsan Febrian</p>



<p>Sumber Data:</p>



<p class="has-small-font-size"><a href="https://www.theatlantic.com/technology/archive/2020/06/why-protests-work/613420/" data-type="link" data-id="https://www.theatlantic.com/technology/archive/2020/06/why-protests-work/613420/">Why Protests Work? oleh The Atlantic</a> <br><a href="https://www.pusdikmin.com/perpus/file/perkap-nomor-9-tahun-2008-ttg-Unras-unjuk-rasa-penyampaian-pendapat-dimuka-umum-1.pdf" data-type="link" data-id="https://www.pusdikmin.com/perpus/file/perkap-nomor-9-tahun-2008-ttg-Unras-unjuk-rasa-penyampaian-pendapat-dimuka-umum-1.pdf">Perkap Nomor 9 Tahun 2008</a><br><a href="https://capaciousjournal.com/article/sovereign-chaos/" data-type="link" data-id="https://capaciousjournal.com/article/sovereign-chaos/">Sovereign Chaos and Riotous Affects, Or, How to Find Joy Behind the Barricades oleh Aylon Cohen</a><br><a href="https://bphn.go.id/data/documents/98uu009.pdf" data-type="link" data-id="https://bphn.go.id/data/documents/98uu009.pdf">UU RI Nomor 9 Tahun 1998</a><br><a href="https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/demo-tolak-pengesahan-revisi-uu-tni-diwarnai-teror-kekerasan-dan-intimidasi-terhadap-aktivis-mahasiswa-dan-jurnalis/03/2025/" data-type="link" data-id="https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/demo-tolak-pengesahan-revisi-uu-tni-diwarnai-teror-kekerasan-dan-intimidasi-terhadap-aktivis-mahasiswa-dan-jurnalis/03/2025/">Amnesty International terkait aksi #TolakRUUTNI</a><br><a href="https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-54469444" data-type="link" data-id="https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-54469444">Liputan Unjuk Rasa Omnibus Law oleh BBC Indonesia</a></p>



<p>Sumber Foto:</p>



<p class="has-small-font-size"><a href="https://www.poskota.co.id/2025/03/24/demo-uu-tni-mahasiswa-di-malang-alami-patah-rahang-4-orang-hilang-tanpa-jejak" data-type="link" data-id="https://www.poskota.co.id/2025/03/24/demo-uu-tni-mahasiswa-di-malang-alami-patah-rahang-4-orang-hilang-tanpa-jejak">Poskota ‘Demo UU TNI, Mahasiswa di Malang Alami Patah Rahang, 4 Orang Hilang Tanpa Jejak!’</a><br></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://journalight.com/2025/04/09/refleksi-aksi-tolakruutni-tantangan-dalam-mewujudkan-demokrasi-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
