Pengumpulan data, mulai dari wawancara, pengumpulan berbagai berita hingga sejumlah jurnal atau dokumen sepenuhnya dilakukan oleh penulis. Lebih dari itu, tabel data yang ditampilkan juga dibuat oleh penulis sendiri melalui platform visualisasi data (flourish). Namun, penulis juga memanfaatkan bantuan AI (ChatGPT) untuk membantu dalam merevisi alur poin dan memperbaiki penulisan agar lebih sistematis.
Depok, 01/6/2025-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir menimbulkan kekhawatiran besar. Ribuan pekerja harus menelan pil pahit karena terpaksa kehilangan sumber penghidupan mereka di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah pekerja yang mengalami PHK sepanjang tahun 2024 melonjak tajam. Situasi ini mencerminkan bahwa ketenagakerjaan Indonesia tengah berada dalam tekanan serius.
Memasuki 2025, situasi ini belum menunjukkan perbaikan. Dikutip dari Tempo, Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja mencatat selama empat bulan pertama tahun ini, sekitar 70 ribu pekerja terkena PHK. Bahkan, lembaga riset Good State memprediksi jumlah ini bisa mencapai 280 ribu sepanjang 2025.
Lonjakan PHK dan gambaran buram ketenagakerjaan di Indonesia
Menurut laporan World Economic Outlook yang dilansir oleh Tempo, tren pengangguran di Indonesia terus meningkat. Melalui wawancara bersama Ekonom Syafruddin Karimi, peningkatan jumlah pengangguran di Indonesia terjadi karena belum optimalnya penyerapan tenaga kerja.
Lebih mencemaskan lagi, Tempo juga mencatat bahwa masifnya PHK akan menghadirkan masalah baru yakni meningkatkan hopeless of jobatau kondisi ketika orang putus asa untuk mendapatkan pekerjaan. Badan Pusat Statistik (BPS) sendiri pun mencatat setidaknya ada 362.522 orang berusia 15 hingga 29 tahun mengalami hopeless of job ini. Artinya, kondisi ini akan menyebabkan semakin banyak anak muda yang berisiko mengalami depresi, frustasi hingga putus asa.
Situasi Job Fair Expo, Kabupaten Bekasi, Selasa 27 Mei lalu. Sumber: akun X @Starhitsid
Tekanan ganda Fresh Graduate
Tak hanya dirasakan oleh pekerja berpengalaman, tekanan ini juga berdampak langsung pada lulusan baru (fresh graduate). Mereka kini harus bersaing tidak hanya dengan sesama angkatan, tetapi juga dengan mantan pekerja berpengalaman yang terkena PHK.
Alysia Shalsabila, seorang fresh graduate yang lulus pada Maret 2025 dari salah satu kampus terbaik di Indonesia, menuturkan pengalaman pribadinya. Meski sudah mendapatkan pekerjaan sebelum resmi lulus, Alys sempat mengalami tekanan besar saat mencari kerja. Ia mengaku pernah menemukan lowongan kerja yang secara khusus ditujukan untuk fresh graduate, namun tetap mensyaratkan pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang terkait.
Lebih lanjut, Ia berpendapat bahwa pengalaman sebelum lulus kuliah menjadi sangat penting, mengingat banyak lowongan kerja mensyaratkan pengalaman minimal satu hingga dua tahun, bahkan untuk posisi yang ditujukan bagi lulusan baru. Sementara itu, menurutnya, mahasiswa umumnya baru benar-benar memasuki dunia kerja setelah mereka lulus
Melihat banyaknya pekerja yang terkena PHK, Alys mengaku sedih. Ia menilai bahwa situasi ini makin memprihatinkan karena terjadi di tengah menurunnya kondisi ekonomi Indonesia. “Bukan cuma pekerja yang sudah berumur, tapi usia produktif juga ikut terdampak,” ungkapnya.
Alys juga bercerita tentang masa-masa sulit saat ia berkuliah sambil berusaha mencari pekerjaan. Ia mengaku sempat merasa tertekan dan stres karena takut tidak memiliki pekerjaan setelah lulus. Selama beberapa minggu, kondisinya sempat menurun secara mental. Setiap hari, ia rutin membuka aplikasi pencari kerja seperti LinkedIn dan Jobstreet.
“Beban mentalnya gede banget, sih, buat cari pekerjaan apalagi saat ini,” lanjutnya.
Ia berharap pemerintah dapat mengambil peran lebih baik dalam menghadapi situasi ekonomi yang tidak menentu. Alys meyakini bahwa pemerintah memiliki peran besar dalam mengatur dan menjaga kestabilan ketenagakerjaan.
Lantas, bagaimana langkah pemerintah?
Menyikapi lonjakan PHK yang terjadi, pemerintah RI sedang mempersiapkan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Satgas PHK ini nantinya akan melibatkan berbagai pihak diantaranya, pemangku kepentingan, serikat buruh, pengusaha, akademisi dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Melalui program-program seperti pelatihan ulang (reskilling), peningkatan keterampilan (upskilling), hingga penyaluran kerja lintas sektor, Satgas PHK akan berperan dalam membantu pekerja yang terdampak. Dalam pelaksanaannya sendiri, pemerintah memegang tanggung jawab besar karena perannya sebagai fasilitator, regulator, sekaligus pengarah kebijakan.
Terdapat lima poin utama yang diambil oleh Komisi IX DPR RI terhadap masifnya PHK dan pembentukan satgas PHK ini, diantaranya:
- Mendorong pemerintah untuk mengeluarkan regulasi terkait pembentukan Satgas PHK.
- Melakukan evaluasi terhadap aturan ketenagakerjaan, khususnya terkait aturan-aturan yang berpotensi meningkatkan PHK, serta adanya revisi terhadap aturan yang mampu melemahkan pelindungan pekerja.
- Melakukan pengawalan terhadap program-program yang dibuat agar efektif dan tepat sasaran.
- Menghadirkan solusi jangka panjang terkait PHK dengan menyediakan dialog antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha.
- Adanya penambahan anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) demi keberlanjutan program.
Dilansir Kompas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Salah satu poin yang ditekankan dalam SE ini mengenai persyaratan usia dalam memperoleh pekerjaan.
Upaya pemerintah dalam membuka lapangan kerja bagi fresh graduate
Salah satu langkah yang diambil pemerintah dalam menjawab permasalahan pengangguran di Indonesia adalah melalui kebijakan perluasan kesempatan kerja. Berdasarkan penelitian yang diperoleh dari web Neliti, kebijakan ini diwujudkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja melalui upaya untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru atau mengembangkan lapangan kerja yang sudah ada.
Selain itu, pemerintah juga mendirikan Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2015. Lebih dari itu, penelitian tersebut merekomendasikan beberapa langkah untuk meningkatkan akses kerja bagi fresh graduate seperti, penyediaan ruang dan akses pelatihan terverifikasi yang diakui oleh dunia industri dan membuka lowongan kerja dengan fokus pada bidang yang diminati oleh lulusan baru.