
Akun @rumahgratisss menyebarkan tautan palsu yang telah menipu puluhan juta pengguna media sosial TikTok. Sejak 26 April 2025, akun ini giat membagikan potongan video Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang tengah menjelaskan program 3 juta rumah gratis gagasan Presiden Prabowo Subianto.
Video-video yang dibagikan bertuliskan dorongan kepada para pengguna untuk mendaftarkan diri sebagai penerima rumah gratis dengan “Syarat cuma [KTP] dan [KK] sudah bisa dapat rumah gratis dari Prabowo daftar sekarang di [link] bio.”
Tim penulis mendeteksi keamanan tautan tersebut melalui situs NordVPN dan Virustotal. Meskipun dinyatakan tidak berbahaya, setelah ditelusuri, tautan tersebut merujuk pada pendaftaran program pelatihan yang mengatasnamakan Kemenaker.
Meskipun palsu, akun ini berhasil memperoleh jutaan kunjungan (viewers), likes, dan komentar. Ulasan komentar menunjukan bahwa mayoritas pengguna mempercayai disinformasi tersebut.
yang Memperoleh 1,6 juta Viewers
Program Tiga Juta Rumah Gratis
Penting bagi masyarakat untuk memahami informasi yang resmi dan sahih mengenai Program 3 Juta Rumah Gratis yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan ekstrem melalui penyediaan hunian layak bagi masyarakat yang paling membutuhkan. Target utamanya adalah masyarakat miskin ekstrem yang selama ini tidak terjangkau oleh skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi, seperti FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), karena tidak memiliki slip gaji atau penghasilan tetap.
Program ini menargetkan pembangunan 3 juta rumah, dengan rincian 2 juta unit di perdesaan dan 1 juta unit di perkotaan. Pemerintah berencana membangun rumah dengan tipe 36 di atas lahan seluas 70 meter persegi, dan menggandeng pelaku UMKM untuk membangunnya. Setiap desa diproyeksikan menerima sekitar 26 unit rumah. Harga per unit ditaksir sekitar Rp100 juta, dan pendanaannya akan bersumber dari APBN, termasuk usulan Rp21,6 triliun untuk cicilan pertama dari total Rp53,6 triliun yang dibutuhkan.
Sebagai bentuk terobosan, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) guna memberikan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat tanpa dokumen formal, seperti slip gaji. Namun, hingga saat ini, Keppres tersebut belum diterbitkan, dan proses pendataan calon penerima manfaat masih dalam tahap perencanaan dan penyusunan roadmap.
Kominfo melalui Komdigi secara resmi menyampaikan bahwa tautan-tautan yang beredar di media sosial terkait klaim rumah gratis dari pemerintah merupakan bentuk hoaks dan perlu dicurigai sebagai phising yang berpotensi mencuri data pribadi pengguna. Dalam unggahan resmi di situs komdigi.go.id, dijelaskan bahwa beberapa tautan yang mengaku memberikan akses bantuan rumah dari pemerintah sebenarnya merupakan bentuk phishing, selain akun TikTok @rumahgratisss, tautan ini juga beredar di media sosial lainnya seperti Facebook. Penelusuran Kominfo menemukan bahwa tautan tersebut tidak berafiliasi dengan situs atau program resmi pemerintah.
Kesimpulan
Klaim yang beredar di media sosial, bahwa masyarakat dapat memperoleh rumah gratis dari Presiden Prabowo hanya dengan menyertakan KTP dan KK merupakan bentuk disinformasi. Narasi ini tidak memiliki dasar hukum atau administratif dalam kebijakan resmi pemerintah terkait Program 3 Juta Rumah.
Akun-akun seperti @rumahgratisss di TikTok memanipulasi informasi resmi dari Kementerian dan membangun narasi palsu. Meskipun tautan yang disebarkan tidak terdeteksi sebagai berbahaya secara teknis, kontennya menyesatkan karena mengarahkan pengguna ke situs yang tidak berafiliasi dengan pemerintah dan mencatut nama Kemenaker secara tidak sah.
Secara faktual, program 3 Juta Rumah yang diinisiasi pemerintahan Prabowo bertujuan menyediakan hunian layak bagi masyarakat miskin ekstrem, terutama yang tak terjangkau skema KPR subsidi konvensional. Namun, hingga kini, belum ada proses pendaftaran resmi. Pemerintah masih menyusun roadmap dan regulasi pelaksanaannya, termasuk Keppres yang menjadi landasan hukum akses rumah bagi masyarakat tanpa slip gaji. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih kritis dan selektif dalam menerima informasi, serta selalu merujuk pada kanal resmi pemerintah untuk menghindari jebakan digital yang dapat berujung pada penyalahgunaan data pribadi dan harapan palsu.



