Journalight

UI Journalism Studies

Opinion

Ironi di Kampus Perjuangan: Menagih Janji “Safe Space” yang Masih Berjarak

Kasus kekerasan seksual yang mencuat di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) memicu kekhawatiran baru di kalangan mahasiswa. Peristiwa ini tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga memengaruhi persepsi rasa aman mahasiswa secara lebih luas, khususnya perempuan. Di tengah sorotan publik, muncul pertanyaan: apakah kampus masih dapat menjadi safe space bagi mahasiswanya?

PERSEPSI RASA AMAN MAHASISWA

Perasaan aman dalam suatu lingkungan sangat dipengaruhi oleh konteks sosial tempat individu berada. Meski bersifat subjektif, tercorengnya rasa aman dapat dirasakan secara kolektif, terutama ketika menyasar kelompok tertentu. Dalam konteks ini, perempuan menjadi kelompok yang paling terdampak.
Berbasis pada piramida kekerasan seksual (Rape Culture Pyramid), pada lapisan paling bawah berawal dari candaan misoginis hingga objektifikasi terhadap suatu kelompok gender. Budaya ini dapat semakin tidak terkendalikan apabila terus dinormalisasi, terutama pada ruang-ruang sosial seperti tongkrongan, yang pada akhirnya memperbesar kemungkinan terjadinya perilaku kekerasan seksual pada level yang lebih tinggi, seperti kekerasan fisik, penguntitan, hingga viktimisasi.

Realita ini mempersempit ruang aman (safe space) yang dirasakan mahasiswa/i FH UI bahkan UI secara umum, karena menunjukkan bahwa potensi kekerasan seksual dapat terjadi di lingkungan yang paling dekat sekalipun.

“Di FH sendiri terasa safe space-nya semakin menipis, apalagi sebelum kasus besar ini sudah ada kejadian alumni FH UI yang kena kasus serupa. Dari diri sendiri jadi lebih milih-milih dalam berinteraksi aja sih, terutama ke cowok,” ucap Wulan (bukan nama sebenarnya), mahasiswi FH UI angkatan 2023.

Pandangan mahasiswi FH UI terhadap kasus ini juga dapat dikaji secara psikologis melalui konsep risk perception, di mana meskipun bukan korban langsung, paparan terhadap kasus kekerasan seksual dapat memicu persepsi ancaman (Slovic. P, 2016)1. Kondisi ini mendorong munculnya kewaspadaan berlebih dan menurunkan perasaan aman ketika berada di kampus.

“Bahkan beberapa dari mahasiswi secara fisik belum bisa hadir di kampus setelah kejadian tersebut, ditambah di lorong-lorong kampus banyak ditempel poster dan banner mengacu pada pelaku dan kejadian kekerasan seksual,” ucap Vindy, mahasiswi FH UI angkatan 2023

Respons yang diberikan oleh mahasiswa/i terhadap kasus pun beragam, tetapi sebagian merasakan adanya penurunan rasa aman dan nyaman ketika berada di kampus. Kepercayaan terhadap kampus juga mulai dipertanyakan, terutama karena penanganan yang dirasa belum optimal. Kondisi ini menunjukkan bahwa mahasiswa kini dituntut untuk lebih waspada, bahkan dalam lingkungan dan relasi yang dekat sekalipun.

TANTANGAN DAN HARAPAN TERHADAP KAMPUS


Jika persepsi rasa aman adalah buahnya, maka kebijakan dan budaya kampus adalah akarnya. Di balik meningkatnya kesadaran mahasiswa terhadap isu kekerasan seksual, terdapat sejumlah hambatan yang membuat upaya menciptakan safe space di kampus belum sepenuhnya terwujud.

Salah satu hambatan utama yang disoroti mahasiswa adalah adanya relasi kuasa yang dimiliki pelaku. Latar belakang sosial maupun keluarga pelaku kerap menjadi pertimbangan tersendiri bagi korban untuk melapor, karena muncul kekhawatiran terhadap konsekuensi yang mungkin dihadapi.

“Kalau ngelihat kasus di FH, dari background si pelaku yang rerata ortunya punya power gitu sih. Jadi mungkin karena relasi kuasa,” ungkap Wulan.

Ketakutan ini tidak hanya menghantui korban, tetapi juga para pendamping. Muncul fenomena di mana pembela korban justru berpotensi menjadi korban intimidasi berikutnya. Bahkan, dalam pengamatan mahasiswa, satgas yang seharusnya menjadi tameng perlindungan terkadang menghadapi risiko intimidasi dari pihak pelaku yang merasa terdesak karena memiliki pengaruh besar.

Selain itu, hambatan juga muncul dari aspek kultural. Meskipun secara umum mahasiswa menunjukkan dukungan terhadap korban, dalam praktiknya masih ditemukan respons yang kurang sensitif, seperti mempertanyakan identitas korban atau merespons kasus secara tidak empatik. Di sisi lain, normalisasi candaan misoginis atau locker room talk masih dianggap sebagai hal yang wajar oleh sebagian pihak.

“Masih ada dosen ataupun mahasiswa yang menganggap kekerasan seksual verbal itu ya candaan tongkrongan saja,” tegas Vindy.

Kurangnya sosialisasi kebijakan kampus juga memperkuat hambatan tersebut. Edukasi yang ada dinilai masih bersifat umum dan belum memberikan pemahaman yang konkret mengenai batasan perilaku serta langkah yang dapat diambil ketika terjadi kasus.

Di tengah berbagai tantangan tersebut, mahasiswa berharap kampus menghadirkan transparansi dalam penanganan kasus, edukasi yang lebih aplikatif, serta sistem yang responsif dan berpihak pada korban, termasuk dalam penegakan sanksi yang tidak sekadar formalitas.

“Harapannya memberikan sanksi tegas ke para pelaku, jangan cuma diskorsing. Jangan sampai aturan itu cuma jadi kertas tanpa diterapkan,” tegas Wulan.

PENGETAHUAN DAN AKSES PELAPORAN

Temuan di lapangan mengenai keberadaan lembaga formal penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus menunjukkan adanya paradoks: mahasiswa mengetahui bahwa lembaga tersebut ada, tetapi sering kali merasa asing dengan prosedur pelaporan di baliknya.

Di FH UI, kesadaran akan adanya kanal pelaporan seperti Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) serta Satgas PPKS di tingkat universitas sebenarnya sudah terbentuk. Namun, pemahaman mengenai alur birokrasi masih menjadi tantangan tersendiri.

“Kalau di FH ada LKBH FH UI dan ada Satgas PPKS UI juga. Setahuku, cara aksesnya lewat pengisian G-form, lalu menunggu dihubungi oleh pihak mereka,” ungkap Wulan.

Meskipun mekanisme digital telah tersedia, keraguan tetap muncul pada tahapan selanjutnya. Kekhawatiran bahwa aturan hanya berhenti pada tataran normatif juga masih ada jika implementasi tidak berjalan optimal. Hal ini sejalan dengan keberadaan regulasi seperti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 20242, yang diharapkan tidak hanya menjadi landasan formal, tetapi juga diimplementasikan secara nyata dalam perlindungan mahasiswa.

Ketidaktahuan mengenai perubahan struktur terbaru juga menjadi salah satu hambatan. Vindy mengakui bahwa ia belum sepenuhnya memahami pembaruan pada Satgas PPKS. Dalam pengamatannya, mekanisme pelaporan sering kali dimulai dari tingkat yang paling dekat, seperti organisasi internal, lalu berlanjut ke tingkat fakultas sebelum ke universitas.

“Biasanya pelaporan di FH itu dibantu pertama kali oleh organisasi tempat korban atau pelaku aktif. Lalu dilanjutkan ke fakultas, jadi tidak langsung ke Satgas sendiri karena memang perlu pendampingan,” jelasnya.

Pola pelaporan yang berjenjang ini berpotensi memperpanjang birokrasi dan menambah beban mental korban. Selain itu, muncul pula keraguan apakah laporan akan ditindaklanjuti secara adil, terutama di tengah iklim akademik yang terkadang masih defensif.

Oleh karena itu, mahasiswa menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih spesifik, mencakup prosedur teknis, perlindungan korban, serta jaminan kerahasiaan data. Akses informasi yang jelas tidak hanya sebatas menyediakan kanal, tetapi juga membangun kepercayaan bahwa sistem tersebut benar-benar bekerja untuk melindungi mahasiswa.

Pada akhirnya, safe space tidak hanya dibangun melalui kebijakan formal, tetapi juga melalui rasa percaya mahasiswa terhadap sistem kampus. Kasus yang mencuat menjadi momentum refleksi bersama bahwa ruang aman tidak serta-merta hadir, melainkan harus diupayakan secara konsisten.

Kampus pun dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah kebijakan yang ada sudah cukup memberikan rasa aman, atau masih ada jarak antara aturan yang tertulis dengan pengalaman nyata mahasiswa?

Penulis: Annisa Keya Dinanti, Davin Yosua Budianto, Zefanya Nathaline Ginting

  1. Slovic, P. (2016). Perception of risk. In The perception of risk (pp. 220-231). Routledge. ↩︎
  2. Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Pendidik dan Sertifikat Pendidik, Pasal 15 https://peraturan.bpk.go.id/Details/305767/permendikbudriset-no-55-tahun-2024  ↩︎

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *