Ditulis oleh: Davin Yosua Budianto

DEPOK, (05/06/2026) — Fenomena cancel culturesemakin terasa nyata dan dekat utamanya dengan kehidupan mahasiswa. Dalam ruang digital sendiri, mahasiswa semakin berhati-hati dalam berkomentar atau beropini karena takut akan kemungkinan terkena hujat. Realita ini selaras dengan definisi cancel culture, yaitu tekanan massa ketika mayoritas publik memboikot atau meng-cancel seseorang karena pernyataan atau perbuatan yang dianggap tidak sesuai dengan norma. Pada kasat mata, fenomena ini tergolong baik karena dapat memberi efek jera pada pelaku. Namun, seiring berjalannya waktu, cancel culture mulai mengalami perubahan paradigma terhadap tujuannya, berupa sebagai alat bentuk kontrol reaktif tanpa pemberian ruang adil bagi seluruh pihak.
Jika kita tarik lebih dekat dengan fakultas kita, fakultas jingga. Berlangsungnya diskusi dan tukar ide sudah menjadi ciri khas tersendiri dalam membentuk pola interaksi keseharian kita sebagai mahasiswa/i FISIP UI. Meski demikian, dengan meningkatnya fenomena cancel culture, seseorang dituntut untuk mengikuti narasi mayoritas untuk menghindari kemungkinan terkena “cancel” sehingga semakin mengurangi abstraksi dan eksplorasi ide-ide baru. Baik melalui media sosial maupun secara langsung, seseorang menjadi lebih berhati-hati, dikarenakan citra mereka dari dunia maya terhadap dunia nyata seringkali diasimilasikan sebagai satu kesatuan.
Hal ini didukung oleh pernyataan mahasiswa Jurusan Antropologi Universitas Indonesia angkatan 2023 bernama Dimas Ahmad Azizi (21) dikenal sebagai sosok yang aktif dalam mengkritik dan mengadvokasikan opininya pada berbagai isu sosial-politik. Ia menilai bahwa opini seseorang di media sosial dapat membentuk cara orang lain memandang individu tersebut di dunia nyata.
“Apapun yang kita katakan di media sosial itu memengaruhi persepsi orang terhadap kita. Bahkan ketika ketemu langsung di kampus, orang bisa ajatetap ngeliatkita sebagai orang yang pernah beropini seperti itu,” ujar Dimas.
Dijelaskan lebih lanjut, bentuk cancel culture seringkali diwujudkan dalam bentuk deplatforming, yaitu upaya kolektif untuk menghilangkan ruang seseorang di media sosial baik melalui serangan komentar, repost, dan mengungkit postingan lama. Ketika sudah sampai pada titik penyerangan yang didasari oleh emosi dan tidak relevan pada konteks kasus, maka sudah dinilai tidak kondusif.
“Kadang orang cumabutuh samsak buat ngelampiasinrasa marah mereka. Jadi yang biasanya kejadian bukan lagi nyarisolusi atau keadilan, lebih sebagai pelampiasan emosi publik,” ucap Dimas.

Banyak orang juga kerap menonjolkan sikap yang “performatif” di media sosial baik untuk terlihat mengerti dan peduli pada kasus atau demi tidak terkena cancel karena diasumsikan berada pada posisi sebagai enabler(melanggengkan perilaku dari pelaku). Kompleksitas dalam mengambil posisi menyebabkan adanya rasa takut untuk menyampaikan opini yang berbeda karena khawatir akan dianggap salah oleh mayoritas. Padahal diskusi sejatinya lahir dari hadirnya perbedaan pendapat, ide, dan argumentasi.
Di sisi lain, pengalaman yang dialami dapat berbeda terutama jika datang dari mahasiswa yang pernah menjadi korban dari cancel culture. Salah satu mahasiswa FISIP UI angkatan 2023, dapat kita samarkan dengan nama Andre (21) pernah mengalami tekanan sosial oleh lingkungan terdekatnya akibat candaan bernuansa tidak pantas dalam suatu platform game. Setelah kejadian dilaporkan dan mulai tersebar, ia menyampaikan bahwa bukan hanya terdampak dari relasi sosial, tetapi juga pada kondisi mentalnya. Ia merasa dijauhi dan kehilangan rasa aman di lingkungan kampus, bahkan merasa kalau semua orang langsung berprasangka negatif terhadap dirinya.
“Gua tahu kokkalau gua emangbersikap tidak pantas karena belum mengenal lebih kasus dan gak ngeliatdari perspektif orang lain. Tapi disisi lain guajuga berharap sihkalau pandangan dari cerita guajuga bisa dikonsiderasi oleh pihak lembakom(lembaga komunitas),” ujarnya.
Andre sadar bahwa dirinya yang terkena canceloleh lingkungan sosialnya di kampus adalah respons yang pantas atas hal yang dilakukannya. Meski demikian, ia berharap adanya wadah atau ruang bagi dirinya untuk menjelaskan atau klarifikasi tanpa dicap sebagai sikap defensif atas ceritanya. Orang-orang yang berinteraksi dengannya pun juga terkena imbasnya, dikarenakan dianggap mau berteman dengan “pelaku” dari kasus tersebut. Berefleksi terhadap kejadian tersebut, Andre sudah merasa kalau tindakan dari kampus dan lembaga komunitas sudah baik dalam mengutamakan perspektif dari korban, tetapi dirasa kurang pada aspek edukasi sebagai upaya preventifnya.
“Gua rasakadang orang langsung menghakimi dan membuat narasi sendiri tanpa bener-benermelihat konteks atau memberi ruang untuk penjelasan dari dua sisi,” ucap Andre.
Baik Dimas maupun Andre sebagai dua mahasiswa dalam lingkungan sama dengan pengalaman yang berbeda menunjukkan adanya realita bahwa melalui cancel culture, mahasiswa/i semakin mudah mengikuti arus opini mayoritas. Secara teoritis, hal ini sejalan dengan teori spiral of silence. Teori ini menjelaskan bagaimana seseorang akan menutup opini pribadi mereka ketika mereka percaya pendapatnya berada pada sisi minoritas karena takut akan isolasi sosial (Noelle-Neumann, 1974). Relevan pada kasus, terbuktikan bahwa 72,6% individu yang merasa opininya berada pada posisi minoritas memilih untuk tidak menyampaikan pandangannya secara publik (Zhao et al., 2026).

Teori ini mendukung realita yang telah terjadi pada kasus sebelumnya, bahwa mahasiswa lebih memilih untuk diam dibanding berisiko untuk dikucilkan oleh lingkungannya. Dimas dalam pandangannya menilai cancel culturedapat mematikan budaya diskusi dalam konteks aktivisme mahasiswa jika dilakukan secara reaktif tanpa basis argumentasi yang jelas.
“Menurut gua, kalau setiap kali orang beropini yang bedalangsung di–cancel, bisa jadi lama-lama orang nggaklagi berpikir kritis karena akan ikut arus tanpa menelusurilebih lagi. Padahal diskusi itu bisa pada awalnya karena adanya bedapendapat,” ucap Dimas.
Di tengah budaya kampus, fenomena cancel culture terutama di kalangan mahasiswa telah menjadi suatu dilema tersendiri antara menuntut akuntabilitas dan penghakiman massal. Ketika kritik berubah menjadi serangan personal maka berpotensi mematikan ruang dialog yang seharusnya menjadi fondasi untuk bertukar ide. Pada akhirnya, mendahulukan sikap kritis dan tidak impulsif pada impuls eksternal seperti cancel culture meskipun terlihat sederhana, dapat menunjukkan posisi individu yang matang dan tidak mengikuti arus mayoritas semata. Bagaimana menjaga ruang kritik yang nyata tanpa mengorbankan keadilan dan nilai kemanusiaan.
Referensi:
Noelle-Neumann, E. (1974). The spiral of silence a theory of public opinion. Journal of communication, 24(2), 43-51.
Norris, P. (2023). Cancel culture: Myth or reality?. Political studies, 71(1), 145-174.
Spreeuwenberg, L. (2022). The moral implications of cancel culture. Ethical Perspectives.
Vogels, E. A. (2022, June 9). A growing share of Americans are familiar with “cancel culture”. Pew Research Center. Pew Research Center
Zhao, D., Yang, D., & S. Bernstein, M. (2026, April). Mapping the spiral of silence: Surveying unspoken opinions in online communities. In Proceedings of the 2026 CHI Conference on Human Factors in Computing Systems (pp. 1-26).



