Journalight

UI Journalism Studies

Explainer

Di Balik Kasus Pelecehan FH UI: Krisis Kepercayaan dan Tuntutan Ruang Aman di Kampus

Foto: 16 mahasiswa berdiri berjajar dengan kepala tertunduk dalam forum terbuka (14/04) atas kasus kekerasan seksual di FH UI. (Disclaimer: Gambar ini merupakan ilustrasi yang dibuat menggunakan AI. Sumber foto orisinal: InsertLive)

Kasus dugaan pelecehan seksual yang mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan bermuatan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia berkembang menjadi sorotan atas persoalan yang lebih luas di lingkungan kampus. Setelah para terduga pelaku dihadirkan dalam forum terbuka untuk menyampaikan permintaan maaf di hadapan korban dan sivitas akademika, perhatian publik tidak lagi hanya tertuju pada dugaan pelanggaran yang terjadi, tetapi juga pada respons institusi dalam menangani krisis ini. Di tengah tuntutan akan transparansi, sanksi tegas, dan perlindungan yang berpihak pada korban, kasus ini mempertanyakan sejauh mana kampus benar-benar mampu menjamin ruang belajar yang aman dan bebas dari relasi kuasa yang memungkinkan kekerasan seksual dinormalisasi.Â

Rasa Aman yang Terganggu:  Apakah FH UI Masih Ruang Belajar yang Nyaman?

Terungkapnya kasus pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) telah merusak fondasi rasa aman di lingkungan kampus. Bagi para mahasiswa, institusi yang seharusnya menjadi tempat berkembang kini berubah menjadi ruang yang menuntut kewaspadaan tinggi. Dampak psikologisnya nyata, yaitu hilangnya sense of safetydan rusaknya kepercayaan terhadap lingkungan sosial.1

Suasana di ruang kelas dan group chat kini tak lagi sama. Muncul kesadaran baru di kalangan mahasiswa untuk tidak lagi menormalisasi pelecehan verbal yang selama ini sering dibalut dengan label “candaan tongkrongan”. 2Seorang mahasiswi FH UI angkatan 2025, Bunga (nama samaran), mengungkapkan perubahan atmosfer ini,

“Di atmosfer kelas aku sendiri, kita lebih aware saja sih kayak what’s not to normalize. Karena ternyata jokes yang kita buat di grup pribadi pun itu juga masih bakal dipertanggungjawabkan… jadi jangan sampai hal seperti ini tuh dinormalisasiin sama kita,”.

Kecanggungan interaksi pun turut meluas ke ranah organisasi. Rasa tidak nyaman ini muncul karena para pelaku merupakan figur-figur yang memiliki jabatan tinggi di berbagai organisasi bergengsi FH UI. Muncul kekhawatiran mengenai objektivitas dalam rekrutmen organisasi, di mana salah satu pelaku diduga memilih staf berdasarkan ketertarikan fisik. Hal ini menciptakan standar keamanan baru bagi mahasiswa dalam beraktivitas. Bagi Bunga, ruang belajar yang nyaman berarti:

“Di mana kita bisa merasa aman. Tidak dibicarakan senonoh seperti itu dan saling dihormati, baik perempuan maupun laki-laki,”.

Reputasi FH UI sebagai pencetak ahli hukum turut dipertanyakan. Ironi besar muncul ketika pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang mempelajari hukum. 3Meski pihak kampus telah mengambil langkah seperti forum terbuka dan pemeriksaan Satgas PPK, masih terdapat keraguan yang dirasakan mahasiswa terkait transparansi dan komitmen jangka panjang fakultas dalam menjamin ruang aman. Bagi banyak mahasiswa, FH UI saat ini adalah ruang yang menuntut mereka untuk selalu bersiap menghadapi kemungkinan pelecehan dari teman sepantar mereka sendiri.

Krisis Kepercayaan: Bagaimana Mahasiswa Menilai Respons Institusi?

Respons institusi terhadap krisis sering kali menjadi penentu apakah kepercayaan publik akan pulih atau justru semakin runtuh. Dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), komitmen kampus untuk memproses kasus sesuai prosedur berhadapan dengan skeptisisme mahasiswa yang mempertanyakan akuntabilitas di lapangan. Isu ini tidak lagi sekadar pelanggaran etik, melainkan menjadi ujian nyata terhadap kredibilitas institusi dalam menghadapi relasi kuasa internal. 

Dilansir dari Tempo.co, pihak universitas menyatakan bahwa penanganan kasus ini diproyeksikan rampung dalam 79 hari, mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.4 Sebagai langkah administratif preventif, UI telah resmi membekukan status akademik 16 mahasiswa terduga pelaku sejak 15 April hingga 30 Mei 2026. 5Namun, pendekatan prosedural ini dinilai belum mampu meredam kegelisahan mahasiswa yang merasa informasi yang diberikan masih bersifat permukaan.

Bunga, mahasiswi FH UI angkatan 2025, menilai transparansi institusi saat ini masih jauh dari memadai dengan memberikan skor “5 dari 10”. Ia mengungkapkan bahwa mahasiswa hanya menerima kabar umum seperti skema skorsing tiga semester, tanpa kejelasan proses pengambilan keputusan untuk sanksi yang lebih berat.Â

“Kalau aku sih merasanya kayak belum cukup… Kita nggak tahu sebenarnya hal-hal ini tuh kayak 100% transparan atau enggak. Aku tahu posisi institusi itu pasti ada banyak SOP, tapi aku juga kalau misalkan jadi korban aku perlu minta transparansinya,” tegas Bunga dalam sesi wawancara.

Krisis kepercayaan ini diperkuat oleh persepsi adanya relasi kuasa yang melibatkan lingkar dalam fakultas. Informasi yang beredar di kalangan mahasiswa menyebutkan sebagian pelaku memiliki akses terhadap kekuasaan, mulai dari hubungan kekerabatan dengan pimpinan fakultas (Wadek) hingga latar belakang keluarga pejabat TNI dan pemilik firma hukum ternama. Kondisi ini memicu prasangka bahwa institusi mungkin akan kesulitan untuk bersikap sepenuhnya objektif.Â

“Jujur karena katanya salah satu pelaku sodaranya Wadek FH UI…ada yang bapaknya pejabat lah, TNI, terus kayak salah satu yang punya law firm gitu-gitu sih,”

tambah Bunga menggambarkan keraguan rekan-rekannya.

Sejalan dengan keresahan tersebut, dikutip dari BBC News Indonesia, Ketua BEM UI secara kolektif menyuarakan tuntutan agar seluruh pelaku dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.Â

“Mahasiswa FH UI menuntut 16 pelaku di-DO [keluarkan],”


tegas Yatalathof Ma’shun Imawan.Â

Kritik tajam juga datang dari Koordinator JPPI, Ubaid Matraji, yang menyebut kampus kerap gagal menjadi ruang aman karena pencegahan sering kali hanya berakhir sebagai “aturan di atas kertas” dengan sosialisasi yang minim.6

Pada akhirnya, lambatnya kepastian sanksi dan minimnya transparansi dianggap memperpanjang masa krisis kepercayaan di lingkungan akademik. Bagi mahasiswa, pemulihan suasana belajar tidak cukup hanya melalui rilis pers normatif, tetapi menuntut keberanian institusi untuk bertindak tegas tanpa terpengaruh oleh struktur kekuasaan di dalamnya.

Menuntut Kepastian: Sejauh Mana Kampus Menjamin Perlindungan Mahasiswa?

Ketidakpastian sanksi dan minimnya transparansi yang dirasakan mahasiswa tidak hanya memicu krisis kepercayaan terhadap institusi, tetapi juga membuka pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana sistem perlindungan kampus benar-benar mampu bekerja, tidak hanya saat kasus timbul, tetapi juga dalam strategi preventif sejak awal. 

Universitas Indonesia telah melakukan proses investigasi melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang memungkinkan pemberian sanksi tegas, termasuk pemberhentian atau drop out bagi pelaku jika terbukti bersalah.7 Selain itu, universitas dapat memberlakukan tindakan disipliner, termasuk pengusiran, dan dapat merujuk kasus ini ke penegak hukum jika pelanggaran hukum dikonfirmasi. 8Dalam praktiknya, upaya pencegahan kekerasan seksual telah dilakukan pada momen-momen formal seperti pada masa orientasi studi dan pengenalan kampus (Ospek), sebagaimana yang disampaikan oleh Bunga:Â

“Kalau misalkan tentang kekerasan seksual, edukasi yang benar-benar di edukasinya itu kita pas masa ospek, jadi kita ada tugas tersendiri dan harus ngeriset ke beberapa (pihak) yang mengurus tentang kekerasan seksual gitu… gak ada sosialisasi khusus kayak acara buat nge-edukasi gitu tapi mungkin some dosen ngasih tau dan ngebahas tentang kasus ini.”

Bagi mahasiswa, persoalan ini tidak hanya persoalan bagaimana kasus ditangani, tetapi bagaimana kampus membangun ekosistem yang secara konsisten mencegah terjadinya kekerasan sejak awal. Ekspektasi yang muncul pun bergeser: dari sekadar penegakan sanksi menuju pembenahan sistem secara menyeluruh. Dalam regulasinya, sudah terdapat Satgas PPKS di perguruan tinggi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 yang bertujuan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus. 9Mengacu pada kasus ini, mahasiswa menuntut agar pihak kampus bekerja secara preventif, bukan sekadar reaktif. Sebagaimana disampaikan oleh Bunga mengenai langkah konkret yang dibutuhkan:

“Tuntutannya pengen hal seperti ini gak terjadi lagi… mau kampus tuh lebih strict menangani kasus seperti ini. Pengen ditangani dari akarnya dulu… mulai lebih mengedukasi orang-orang dan juga pengen (kampus) lebih strict untuk (menentukan) sanksi-sanksinya.”

Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya menuntut penyelesaian kasus secara tuntas, tetapi juga jaminan bahwa sistem perlindungan kampus, mulai dari pelaporan, pendampingan, hingga pencegahan yang harus berjalan secara konsisten. Bagi mereka, komitmen institusi tidak cukup diukur dari kecepatan dalam merespons krisis, tetapi dari kemampuannya menjaga rasa aman secara berkelanjutan di lingkungan akademik. 

Sumber Referensi:

  1. Trypama Randra. (2026, April 15). Heboh Kasus Chat Mesum FH UI, Sefatal Apa Dampaknya ke Korban? Detiknews; detikcom. https://news.detik.com/berita/d-8444470/heboh-kasus-chat-mesum-fh-ui-sefatal-apa-dampaknya-ke-korban ↩︎
  2. Salsabila Putri Pertiwi. (2026, April 15). Kekerasan Seksual oleh 16 Mahasiswa FH UI, Harus Sampai Kapan Menuntut Ruang Aman di Kampus? – Konde.co. Konde.co. https://www.konde.co/2026/04/kekerasan-seksual-oleh-16-mahasiswa-fh-ui-harus-sampai-kapan-menuntut-ruang-aman-di-kampus/ ↩︎
  3. Salsabila Putri Pertiwi. (2026, April 15). Kekerasan Seksual oleh 16 Mahasiswa FH UI, Harus Sampai Kapan Menuntut Ruang Aman di Kampus? – Konde.co. Konde.co. https://www.konde.co/2026/04/kekerasan-seksual-oleh-16-mahasiswa-fh-ui-harus-sampai-kapan-menuntut-ruang-aman-di-kampus/ ↩︎
  4. Tempo.co. (2026, April 25). Update kasus kekerasan seksual mahasiswa Fakultas Hukum UI. https://www.tempo.co/politik/update-kasus-kekerasan-seksual-mahasiswa-fakultas-hukum-ui-2131617 ↩︎
  5. Universitas Indonesia. (2026). Siaran pers nomor PENG-169/UN2.HIP/HMI.03/2026 [Unggahan Instagram]. Instagram. ↩︎
  6. BBC News Indonesia. (2026, April 14). Viral dugaan pelecehan seksual di FH UI – Mengapa kekerasan “tumbuh subur” di lembaga pendidikan?. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cg544y6r4j7o ↩︎
  7. CNN Indonesia. (2026, April 14). UI Buka Peluang Kasus Pelecehan Mahasiswa FH Dibawa ke Ranah Hukum. Nasional; cnnindonesia.com. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260414154010-20-1347894/ui-buka-peluang-kasus-pelecehan-mahasiswa-fh-dibawa-ke-ranah-hukum 

    ↩︎
  8. Feru Lantara, Nabil Ihsan. (2026, April 14). University of Indonesia probes alleged sexual harassment by students. Antara News; ANTARA. https://en.antaranews.com/news/412219/university-of-indonesia-probes-alleged-sexual-harassment-by-students 

    ↩︎
  9. Permendikbudriset No. 30 Tahun 2021. (n.d.). Database Peraturan | JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/188450/permendikbud-no-30-tahun-2021 ↩︎

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *